Pembangun Papua? Perdayakan & Perbanyak Pengusaha Asli Papua

Mengapa Yahudi menguasai dunia? Mengapa China menguasai ekonomi? Mengapa angka kemiskinan di dunia barat rendah? 

Semua pertanyaan di atas dapat dijawab dengan satu jawaban.

"PENGUSAHA HARUS BANYAK"

Memang benar secara teori juga bahwa negara maju adalah negara yang 1 persen penduduknya berprofesi pengusaha. Ketika penduduk suatu negara mengandalkan profesi sistem pemerintahan itu berbahaya bagi perekonomian negara. Dalam perputaran uang, uang yang dipakai untuk mengaji legislatif, eksekutif maupun yudikatif adalah bersumber dari pajak, dan pajak besar tentu berasal dari badan atau usaha yang berpengasilan besar.

Jadi siklus ekonomi ini jelas mengambarkan bahwa produktifitas warga suatu negara ditentukan oleh kemampuan  menghasilkan suatu hasil produksi. Dan pelaku produksi adalah pengusaha itu sendiri. Jadi untuk memajukan Papua, pemerintah daerah harus memperdayakan dan mengarahkan orang asli Papua untuk menjadi pengusaha. 

Sama seperti manusia yang pada saat masih bayi atau balita perlu dituntun, diajar cara berjalan sebelum mandiri, maka pengusaha Papua garus diajarkan dibina, diarahkan, diperlakukan khusus oleh pemerintah sebagai orang tua, apalagi dengan adanya Otonomi Khusus. Jika pemerintah mengambil langkah seperti itu, saya yakin dalam 5 tahun ke depan ada pertumbuhan ekonomi dan perkembangan kemampuan pengusaha asli Papua yang berkembang seiring pengalaman yang bertambah.

Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) didirikan pada tahun 2006 silam oleh Joni Haluk. Tahun 2002 lahirlah Forum Pengusaha Putra Daerah (FPPD) yang menjadi embrio dari Asosiasi Pengusaha Anak Adat Papua (ASPAP) yang pada tahun 2006 diresmikan sebagai Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP). 

Kemudian Gubernur Papua Lukas Enembe mengeluarkan Pergub nomor 45 tahun 2017 tentang Kamar Adat Pengusaha Papua yang mengesahkan memperkuat peranan KAPP dibawah payung hukum resmi pemerintah. Sejak saat itu KAPP menjadi lembaga yang memiliki cabang di setiap kabupaten di Papua dan berdiri bagi nasib pengusaha Papua.

Pada Pergub tersebut  Bab II pasal 2 berbunyi 
" Dengan peraturan gubernur ini, ditetapkan Kamar Adat Pengusaha Papua, yang merupakan wadah bagi pelaku usaha orang asli Papua.

Sebuah langka kemajuan, dengan begitu diharap perekonomian Papua bisa maju dengan makim banyaknya orang asli Papua yang menjadi pengusaha dan aktif dalam dunia ekonomi mandiri.
KAPP Intan Jaya mendatangi LPSE Intan Jaya untuk menyampaikan aspirasi pengusaha
 OAP Intan Jaya
 
Ketua KAPP Intan Jaya Henes Sondegau mengatakan "Walaupun sudah ditetapkan peraturan  pemerintah bahwa setiap kegiatan dengan nilai kontrak di bawah Rp. 2,5 miliar dikhususkan bagi pengusaha orang asli Papua namun ada saja pihak non Papua yang bermain licik dalam hal ini. Secara struktur dan nama usaha mereka dipakai nama Papua tetapi ternyata isinya non-Papua, dan masih banyak pengusaha Papua yang tidak mendapat kontrak karena pemerintah setempat yang tidak serius melaksanakan Peraturan tersebut".

Adapun peraturan yang dimaksud adalah Perpres nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Perpres tersebut pengatur pelaksanaan lelang terbatas senilai Rp. 2,5 miliar dikhususkan bagi pengusaha OAP.

Kita memang harus optimis dengan masa depan pengusaha Papua. Dengan keberadaan KAPP dan bertambahnya jumlah pengusaha OAP, hal paling adalah konsistensi sehingga sebagai permulaan pemerintah harus setidaknya memanjakan pengusaha asli Papua. Dengan begitu pemerintah sudah turut aktif dalam peningkatan ekonomi orang asli Papua.

Post a Comment

Previous Post Next Post