Sesuatu dikatakan konyol bila tidak
masuk akal atau aneh. Banyak sekali hal-hal dan keputusan konyol yang dilakukan
pemerintah Indonesia di Papua. Berikut ini 7 hal-hal yang tidak wajar dan tidak
masuk akal yang pernah dllakukan atau diputuskan Pemerintah Indonesia untuk
Papua:
1.
Wartawan Asing Tidak Diizinkan Masuk Papua
Dimata hukum semua manusia adalah sama, artinya apapun
yang diputuskan harus tidak memandang bulu. Tetapi, apa yang terjadi di
Indonesia ini sangatlah tidak adil dan aneh, banyak wartawan asing yang berdatangan
ke Indonesia diperbolehkan meliput apa saja yang mereka temui di seluruh
wilayah Indonesia, tetapi tidak untuk Papua. Setiap wartawan asing yang datang
ke Indonesia untuk meliput Papua selalu dipersulit dan kalaupun diizinkan,
pasti diutus intelejen RI untuk mengawasi gerak-gerik mereka, selain itu mereka
juga dilarang meliput atau mewawancarai masyarakat mengenai fakta politik yang
sedang berlangsung. Segala informasi tentang Papua ditutupi supaya tidak
mendunia.
Tetapi, kalau wartawan asing bebas meliput di Bali,
mengapa wartawan asing tidak bebas meliput di Papua? Tentulah ini tidak adil
dan tidak sesuai hukum.
2.
Pembunuhan Theys Hiyo Eluay
Pada 10 November 2001 silam di Jayapura, adapun
pembunuhnya adalah kopassus. Pembunuhan tersebut direncanakan matang-matang,
awalnya mereka menculik dan kemudian mengakhiri nyamanya.
Theys adalah salah satu tokoh yang memperjuangkan
kemerdekaan Papua melalui jalur-jalur damai, akan tetapi merasa akan kalah
dimuka hukum maka akhirnya Indonesia pun memakai cara mengecut “menculik dan
membunuh”.
Seharusnya Indonesia bertingkah sebagai gentlemen
seperti dulu Belanda memperlakukan Indonesia, pada saat itu Belanda sama sekali
tidak mengakhiri nyawa orang-orang seperti Soekarno, Moh. Hatta yang pada saat itu sedang memperjuangkan
kemerdekaan Indonesia melalui jalur aman/no gun. Belanda hanya menghabisi
orang-orang Indonesia yang juga perjuangkan kemerdekaannya dengan senjata.
Pantaslah kita menyebut Indonesia bangsa pengecut.
3.
Lebih Penting Kasus Palestina Dari Pada Kasus Paniai
